Di Seputar Kita News -- Toraja -- Pada hari Senin, 21 April 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Toraja Utara melaksanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar peraturan daerah. Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013, khususnya pada Pasal 21, yang dengan jelas menyatakan larangan bagi setiap individu untuk membangun atau mendirikan bangunan di atas got atau parit. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fungsi infrastruktur publik dan mencegah terjadinya masalah genangan air, yang bisa merugikan masyarakat.
Tim penertiban memfokuskan perhatian mereka pada berbagai jenis bangunan yang dianggap melanggar, termasuk gerobak, pondok, serta struktur atap yang berdiri di atas trotoar, parit, dan tepi jalan. Lokasi penertiban mencakup area-area strategis, seperti Jalan Poros Tagari, Pasar Pagi Malango’, dan Rantepao, yang sering digunakan oleh masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Toraja Utara Rianto Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, kami menjaga kenyamanan dan keselamatan warga,” ungkapnya.
Selain itu, penertiban ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dalam berbangunan di kalangan masyarakat. Satpol PP berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan dan dampak negatif dari pembangunan yang semrawut, terutama di area yang rawan genangan.
Masyarakat diharapkan untuk lebih paham tentang peraturan yang ada serta ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Penertiban ini diharapkan bukan hanya menjadi tindakan administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga infrastruktur publik.
Dalam waktu dekat, Satpol PP akan mengadakan sosialisasi mengenai tata ruang dan pembangunan, sehingga semua elemen masyarakat dapat memahami dan ikut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membangun Toraja Utara yang lebih baik. (M.khanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar