Di Seputar Kita News -- Makassar -- Hari ini Senin tgl 14 April 2025 bertempat di Lobby Mapolrestabes Makassar kita laksanakan giat Press Conference terkait giat ungkap kasus TP Narkotika dari Rekan rekan Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar KBP Arya Perdana SH., SIK., Msi di dampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik F SIK MH dan Kasi Humas AKP Wahidudin yg dihadiri rekan2 Media.
Arya menyampaikan bahwa "hari ini kita laksanakan giat Press Conference terkait giat ungkap kasus TP Narkotika pasca Ops Ketupat 2025 yaitu periode bulan Maret sd pertengahan April 2025"
Jumlah Tindak Pidana : 59 Laporan Polisi dengan total Tersangka 90 Tersangka.
Adapun jenis barang bukti yang berhasil di amankan adalah :
- Sabu-sabu 8 Kg
- Ekstasi 30 Butir
- Ganja 1 Kg dan
- Tembakau sintetis 185 Gr
Adapun pengungkapan kasus menonjol periode Maret s/d April 2025. :
- Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 ( Pengembangan) Tkp Jl. Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka dgn Inisial RS, HB, NR barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.
- Pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tkp Jl. Pettarani Lr.1 dan Jl.Baji Gau III, 2 Tersangka dgn Inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.
- Pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025, Tkp Jl. Hertasning kec. Rappocini Kota Makassar dan Jl. Macanda Kab. Gowa, 3 Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja
- Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Tkp Jl. Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja.
Kapolrestabes Makassar mengatakan pengungkapan kasus narkotika adalah hasil dari penegakan hukum mulai bulan Maret s/d pertengahan April tahun 2025 dengan menyelamatkan 42.000 jiwa (dg asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang) dengan taksiran uang lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).
Ini kita sampaikan disini yg kasus menonjol yg berhasil mengungkap 8kg sabu-sabu. Saat ini yg berhasil kita tangkap masih pengedar, pihak kami masih terus berusaha utk menangkap yg bandar. Adapun Pasal yg dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(ARIFIN SULSEL)