Di Seputar Kita News -- Dalam langkah tegas, Satuan Reskrim Polres Tana Toraja berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian kerbau di Kelurahan Ratte Buttu, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja. Penangkapan terhadap terduga berinisial MB (56) dilakukan di kediamannya pada 15 April 2025, setahun setelah laporan korban.
Pengungkapan ini berawal dari aduan dua korban yang melaporkan kehilangan kerbau di lokasi yang sama. Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa dengan kerja keras dan penyelidikan mendalam, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal, dan kami akan memproses terduga pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menambahkan bahwa terduga kini telah ditahan sejak 16 April 2025. Dalam pemeriksaan, terduga MB mengakui telah mencuri dua ekor kerbau milik YB dan MB di lokasi yang sama.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan keadilan bagi para korban. (M.khanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar