Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Mantan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung SE, menggelar pelantikan pada 19 februari 2025 yang memunculkan tanya besar di benak masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). Pelantikan ini terjadi hanya sehari sebelum pelantikan bupati terpilih, dr. Zadrak Tombeg, di Jakarta, yang digelar pada 20 Februari 2025.
Kehadiran pelantikan Theofilus menambah rumit situasi politik di Tana Toraja. Banyak yang mempertanyakan legitimasi dan dampak pelantikan ini, terutama mengingat waktunya yang berdekatan dengan pelantikan bupati terpilih. Rencana kerja yang belum jelas dari kedua pihak semakin membuat masyarakat resah.
Saat dikonfirmasi pada 5 Maret 2025, Jimmy Mamile, Kepala bagian mutasi pegawai Tana Toraja, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan kebijakan penuh mantan bupati pada saat itu.
“Ini adalah haknya untuk melakukan pelantikan dan menilai kinerja para ASN,” ujarnya.
Waktu pelantikan yang berdekatan ini mengakibatkan kebingungan di kalangan ASN. Pembagian Surat Keputusan (SK) untuk para ASN yang dimutasi, diakuinya, akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Pernyataan Jimmy tak meredakan polemik, justru membuat banyak ASN merasa dianaktirikan.
Salah satu ASN yang terimbas, Sekcam Bonggakaradeng Andarias Tawang SE, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menerima informasi bahwa ia mengalami demosi atau penurunan jabatan menjadi Kabag Program di kecamatan Bonggakaradeng.
"Saya tidak tahu apa kesalahan yang saya lakukan hingga mengalami nasib seperti ini," ungkapnya dengan nada penuh tanya.
Disisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu point dari SE tersebut adalah mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Demi menjaga kepercayaan publik, dr. Zadrak Tombeg sebagai bupati terpilih diharapkan segera memberikan penjelasan dan langkah-langkah yang akan diambil terkait situasi ini. Dengan adanya kebingungan di kalangan ASN, tantangan awal bagi Bupati baru ini menjadi semakin besar.
Kedepannya, masyarakat Tana Toraja berharap akan ada transparansi dan kejelasan dari para pemimpin daerah, sehingga situasi ini tidak berlarut-larut dan menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. Pelantikan yang dianggap kontroversial ini hanya menambah daftar tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan Tana Toraja. (M.K)