-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode Iklan Adsense

    Kontroversi Pelantikan Pejabat Struktural Pemda Tana Toraja: Diduga Langgar Aturan, Dua Lawyer Angkat Bicara

    Redaksi
    Rabu, Maret 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T15:39:17Z
    Deskripsi Gambar



    Di Seputar Kita News -- Tana Toraja --Mantan Pengurus IPEMSI, Belo Selle, SH., MH yang kini menjabat Penasihat IPEMSI Makassar dan juga berprofesi sebagai lawyer, mengungkapkan penilaian tajam terhadap pelantikan pejabat yang dilakukan pada 19 Februari 2025. Ia menilai proses pelantikan tersebut tidak sesuai prosedur, melanggar ketentuan perundang-undangan, dan mencurigakan tidak memiliki izin dari Kementerian Dalam Negeri.


    Selle menyoroti bahwa beberapa pejabat yang dijatuhi sanksi demosi tidak ditemukan pelanggaran disiplin yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tindakan ini jelas merugikan rasa keadilan dan berlawanan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya dipegang dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).


    Demosi yang terjadi pada jabatan administrator di lingkungan Pemda Tana Toraja, khususnya pada jabatan Eselon III.A dan III.B, dinilai mengabaikan peraturan yang ada, termasuk PP Nomor 53 Tahun 2010. Tindakan semacam ini hanya dapat dilakukan bila terdapat pelanggaran disiplin yang kuat, atau jika kinerja pegawai minimal bernilai buruk selama satu hingga dua tahun.


    Disisi lain, Suprianto Selle,SH : Profesi Advokat di makassar, mantan pengurus EPEMSI Ikatan Pelajar Mahasiswa Simbuang)  sekaligus Pembina Ipemsi Makassar , Tokoh Pemuda Simbuang Mappak di makassar dan sekaligus berprofesi sebagai Lawyer menekankan, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung pelantikan pejabat sehari menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati 2020-2025. Ia juga menyampaikan bahwa bukti administrasi mutasi pada tanggal tersebut tidak menunjukkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, yang membahas kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian saat pilkada.


    Demosi atau bahkan di Non Job hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan, dan itupun masih harus dilihat apakah “tingkat” kesalahan dan “tingkat” penjatuhan sanksinya sudah tepat dan berat dengan SOP dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).


    Dengan pernyataan keras ini, Belo Selle menyerukan transparansi dan penegakan hukum yang tegas, menggugah keinginan masyarakat untuk menuntut keadilan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Kontroversi ini tentunya menarik perhatian banyak pihak, terutama dalam mengawal proses birokrasi yang berintegritas di tanah air. (M.Khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");