Iklan

Senin

Harapan Keadilan dalam Kasus Fahri dkk : Meminta Kebijaksanaan Hakim dalam Menilai Perkara


Di Seputar Kita News -- Majene-kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Fahri dan beberapa rekannya di Majene kini telah memasuki tahap persidangan. Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu ini mendapat perhatian luas, terutama dari kalangan aktivis dan masyarakat yang mengenal sosok Fahri sebagai pegiat sosial dan kemanusiaan.


Sebagai senior di Mapala Reinkarnasi Sulawesi Barat, Herman Kadir menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, ia juga menyoroti pentingnya memahami setiap peristiwa secara menyeluruh, termasuk latar belakang dan sebab akibat yang melatarbelakanginya.


“Kami berharap jaksa penuntut dapat mendengar secara objektif seluruh kronologi kejadian agar tidak terjadi penafsiran yang berlebihan. Perkara ini harus dilihat secara adil dengan mempertimbangkan semua faktor yang melatarbelakangi insiden tersebut,” ujar Herman.


Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Hervhol ini, juga turut mengikuti perkembangan kasus ini, menilai bahwa Fahri adalah figur aktivis yang berdedikasi dalam berbagai advokasi sosial. Ia dikenal aktif dalam mendampingi masyarakat menghadapi berbagai persoalan, terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah.


Sejak gempa bumi melanda Malunda, Fahri aktif dalam proses relokasi warga terdampak, mendukung pemulihan pascabencana, serta memastikan pemerintah menepati janji mereka dalam perbaikan tempat tinggal warga. Dengan rekam jejak sosialnya yang kuat, banyak pihak berharap agar hakim dapat mempertimbangkan kontribusi Fahri dalam masyarakat.


“Kami berharap Fahri dan rekan-rekannya mendapat keringanan hukuman, mengingat korban hanya mengalami luka ringan baik secara fisik maupun mental. Kami percaya hakim akan bersikap bijaksana dalam memberikan keputusan yang adil,” tambah aktivis sosial ini.


Kasus ini kini menjadi sorotan, dengan banyak pihak menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan. Keputusan hakim diharapkan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum semata, tetapi juga memperhitungkan latar belakang peristiwa dan peran sosial terdakwa  di masyarakat.


(Aw)

Share:

Terkini

@Di Seputar Kita News Net

Total Tayangan Halaman

Subscribe Us

Terkini

Populer Tahun ini

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini