Di Seputar Kita News -- Rantepao, Toraja Utara – Biaya parkir yang relatif tinggi menjadi sorotan netizen setelah akun Facebook bernama Samri Andi mengunggah keluhan di Grup Facebook Kareba Toraya pada Minggu, 23 Februari 2025. Dalam postingannya, Samri Andi mencatat bahwa ia membayar Rp 7.000 untuk parkir setelah membeli air minum seharga Rp 5.000. Ia menyatakan,
"Kencang sekali ini uang parkir di Rantepao, cuma parkir sebentar beli air minum Rp 5000, bayar parkir Rp 7000," tulisnya.
Samri juga melampirkan foto karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Perusahaan Umum Daerah Mekar Sejahtera. Karcis tersebut mencantumkan dasar hukum Perda No 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif parkir untuk kendaraan mobil sedan, minibus, dan kendaraan sejenis ditetapkan sebesar Rp 7.000.
Postingan Samri Andi menarik perhatian banyak warga net yang memberikan komentar seputar keluhan tersebut. Beberapa netizen juga mengungkapkan pengalaman serupa, menunjukkan bahwa masalah ini menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat Rantepao.
Kenaikan biaya parkir ini menuai pro dan kontra, di mana sebagian netizen mendukung penetapan tarif untuk meningkatkan layanan parkir, sementara yang lain merasa beban biaya tersebut terlalu tinggi untuk waktu parkir yang singkat.
"na mawatang ya kela, rakyat kecil semakin menjerit," tulis salah satu netizen. Postingan ini menunjukkan bagaimana isu biaya parkir dapat memicu diskusi hangat di kalangan warga, mencerminkan kepentingan akan transparansi dan kebijakan yang lebih adil dalam pengelolaan retribusi daerah.
Dengan semakin berkembangnya keluhan mengenai tarif parkir ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak memberatkan masyarakat. (red)