Di Seputar Kita News -- Tana Toraja, 17 Oktober 2024 – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., hari ini secara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka inisial BBM , PNS aktif , PPK perencanaan, dinas PRKP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara. Kasus ini berfokus pada pengembangan sarana jaringan air bersih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lembang Batualu Selatan, Tana Toraja, untuk tahun anggaran 2022.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja telah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dan menggelar ekspose di hadapan Plt. Kepala Kejaksaan. Melalui proses tersebut, terungkap dua alat bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.
Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan hari ini, tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam undang-undang anti-korupsi. Tindakan tersangka melanggar ketentuan sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999, serta UU No. 20 tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dr. Alfian menegaskan komitmennya dan tim untuk bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel. "Kami akan melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan prinsip Zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Kasus ini berdampak serius atas kerugian keuangan negara, diperkirakan mencapai total loss sebesar Rp1.191.878.820 setelah dikurangi pajak. Penahanan tersangka menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas tindakan korupsi yang merugikan masyarakat. Kejaksaan Negeri Tana Toraja akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik demi mencegah penyalahgunaan di masa depan. (M.khanif)