Di Seputar Kita News -- Tana Toraja, 6 September 2024 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Lawyer Abdul Aziz Assen SH MH, bersama praktisi hukum Jhony Paulus serta Ketua KNPI Tana Toraja, Daming Sampe Suso SH dan Boy Pakke, telah melaporkan seorang individu bernama Gumala Bumi ke Polres Tana Toraja. Laporan ini mengedepankan isu serius terkait ujaran kebencian yang berkonotasi SARA, hoax, dan fitnah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Makale, Abdul Aziz mengungkapkan,
"Hari ini saya datang untuk melaporkan tindakan yang sangat merugikan. Saya dituduh melakukan operasi intelijen dari kelompok agama tertentu untuk merusak Tana Toraja." Sebagai pribadi yang merasa dirugikan, ia menegaskan komitmennya untuk menjaga kondusivitas daerah tersebut.
Aziz menegaskan, Tana Toraja selama ini dikenal sebagai miniatur toleransi antar umat beragama, dan perpecahan tidak boleh dibiarkan muncul dengan cara-cara provokatif yang dapat mengganggu kerukunan tersebut.
"Kedamaian yang selama ini kita jaga harus tetap dipertahankan. Kami tidak ingin ada provokasi dalam dinamika politik untuk kepentingan electoral," tambahnya.
Melihat situasi politik yang semakin memanas dengan adanya polarisasi dukungan, Abdul Aziz khawatir bahwa tensi tinggi ini dapat mengancam stabilitas daerah.
"Jika tindakan seperti ini tidak diproses secara hukum, maka akan ada pesan yang salah kepada masyarakat bahwa provokasi SARA dapat dilakukan tanpa konsekuensi," ia memperingatkan.
Pentingnya penegakan hukum yang tegas diajukan untuk mencegah gangguan terhadap demokrasi dan kedamaian di Tana Toraja. Azis berharap agar pihak Polres Tana Toraja memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, demi menjaga tatanan sosial dan harmoni masyarakat yang telah terjalin dengan baik selama ini.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Tana Toraja tetap bersatu dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, agar kekayaan budaya dan keberagaman agama dapat terus berfungsi sebagai kekuatan, bukan sebagai penghalang. (M.khanif)