-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Apresiasi dan Tantangan dalam Rapat DPRD Polewali Mandar Terkait Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu

    Redaksi
    Minggu, Agustus 18, 2024 WIB Last Updated 2024-08-18T12:08:18Z

     


    Di Seputar Kita News -- Polewali Mandar -- Menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polewali Mandar terkait pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Hajjah Andi Depu, pihak terkait sangat mengapresiasi fungsi kontrol dari rekan-rekan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

    Givan andra Pratama selaku Dewas RSUD Menanggapi Terkait dengan adanya keberatan atas pengangkatannya, ia menyarankan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK tersebut. "Biarkan pengadilan yang memutuskan," ujarnya.

    Ia juga menambahkan, "Agar tidak terjadi keributan, terutama mengingat kondisi keuangan Polewali Mandar yang dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp104 miliar, di mana Rp26 miliar lebih berasal dari RSUD Hajjah Andi Depu, yang mana kita cari solusi untuk mengatasinya dan mencagah agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

    Dalam kesempatan itu, ia membantah argumen Ketua Dewan Pengawas RSUD Andi Depu, Nawir, saat RDP. Menurutnya, Ketua Dewan Pengawas seharusnya merangkul anggotanya. "Apalagi, saya sudah bertemu di rumah jabatan bupati untuk rapat. Tidak semestinya saya harus melapor ketika ingin ke RSUD, karena RSUD adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika saya ke RSUD dan bertemu dengan direktur, itu hanya untuk memperkenalkan diri, bukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas," jelasnya.

    Ia juga menyatakan bahwa selama RDP, ia melihat dan membaca dari berbagai media adanya kepanikan dari Ketua Dewan Pengawas dan Direktur terkait audit di RSUD Andi Depu. "Padahal, kunjungan kerja saya ke BPKP Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar bukan untuk meminta audit," tegasnya.

    "Pengawasan tidak hanya menjadi tugas Dewan Pengawas, tetapi semua masyarakat berhak mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berperan serta dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang," tambahnya.

    Terakhir, ia membantah logika yang disampaikan oleh Direktur RSUD Andi Depu, yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pemberhentian atau pergantian Dewan Pengawas. "Tidak masuk akal jika yang diawasi memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama pergantian pengawas," pungkasnya. (Asdar Waris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +