-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Teknis dan Kewenangan Lapas, Karutan Makale Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

    Redaksi
    Selasa, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T04:38:41Z


    Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung, turut serta dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Tana Toraja di Villa Manggasa pada Senin (23/07/2024).


    Acara sosialisasi tersebut membahas berbagai hal terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pencalonan, persyaratan calon, mekanisme verifikasi, penetapan calon, dan peran instansi terkait dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak tahun 2024.


    Dalam sesi tanya jawab, Luther mengajukan pertanyaan mengenai teknis dan kewenangan Lapas, Rutan, dan Bapas dalam mengeluarkan Surat Keterangan Telah Menjalani Masa Pidana bagi calon kepala daerah yang pernah menjalani proses hukum. Surat keterangan ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses pencalonan.


    Menanggapi pertanyaan Luther, Anggota KPU Tana Toraja Divisi Hukum dan Pengawasan, Natalianus Paembe Saruallo, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan syarat telah melewati masa lima tahun setelah menyelesaikan masa pidana penjara. Masa lima tahun tersebut dihitung sejak tanggal selesai menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.


    Natalianus menegaskan bahwa bukti telah selesai menjalani masa pidana penjara salah satunya adalah melalui surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan, kepala Rumah Tahanan, atau kepala Balai Pemasyarakatan. “Hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan, kepala Rumah Tahanan dan/atau kepala Balai Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara,” ungkapnya.


    Sosialisasi KPU ini bertujuan untuk membina kerjasama terhadap seluruh unsur kepentingan seperti pemerintah, peserta Pilkada, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat untuk bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain KPU Tana Toraja, Bawaslu Tana Toraja, Kepala Instansi Vertikal terkait, Kepala OPD terkait serta Perwakilan Partai Politik. 


    Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terkait dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.

    (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +