Di Seputar Kita News -- Makassar -- Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, antara lain mengatur mengenai penyerahan karya cetak kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. Berkaitan dengan pelaksanaan UU KCKR itu, Dr Sri Gusty menyerahkan buku-buku terbitannya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Talasalapang, Makassar, Jumat, 14 Juni 2024.
Sri Gusty menyebut ketiga buku terbitan Arsy Media tersebut. Pertama, buku berjudul "Optimalisasi Kinerja Campuran Aspal Porus (Variasi Gradasi Agregat dan Pemanfaatan Limbah Oli), ditulis oleh Sri Gusty, terbit April 2024. Kedua, buku berjudul "Perubahan Iklim dan Stabilitas Geoteknik" terbitan Mei 2024, yang ditulis Sri Gusty, Erick Syarifuddin, Moh. Syukran Adriansyah, Jamilah, Efrianto, dan Andi Muhammad Fajrin. Ketiga, buku berjudul "Korosi dan Perlindungan Material", dengan penulis Sri Gusty, Muhammad Asriadi, Muhammad Idrus, Iswady, Muslika, Lilis Irjayanti Yoom, Agus Prabowo K, A.Sri Bintang Maharani, Widia Anggraeni Sunusi, Fatmeriany, dan Mutiara Mentari Putri, terbitan Mei 2024.
Menariknya, buku-buku yang ditulis itu merupakan bunga rampai sekaligus kolaborasi dengan mahasiswa. Mereka merupakan mahasiswa Program Magister Universitas Fajar (UNIFA), khususnya Magister Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan.
Sri Gusty, yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Pascasarjana UNIFA, menjelaskan bahwa mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah itu yang dibuatkan tema khusus. Jadi mereka menulis berdasarkan tugas yang diberikan, kemudian dibukukan.
Akademisi yang juga aktif dalam kegiatan literasi itu menyampaikan, saat berada di DPK Provinsi Sulawesi Selatan, dia berdiskusi dengan Adriani, pustakawan DPK. Menurut Adriani, jenis buku-buku bertema lingkungan yang diserahkan itu, masih jarang dikoleksi oleh bagian deposit DPK. Buku-buku itu membahas tentang iklim dan pemanfaatan limbah.
Dia memuji keramahan Adriani sebagai pustakawan, yang mengajaknya berkeliling melihat-lihat koleksi deposit. Menarik, katanya, bila dibuatkan display khusus untuk buku-buku bertema lingkungan agar lebih memudahkan pemustaka dalam mengakses buku, dan sebagai bentuk apresiasi kepada penulis dan penerbit.
Sementara Adriani mengakui bahwa buku-buku bertema lingkungan, koleksinya memang masih kurang di DPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam UU disebutkan, tujuan serah simpan KCKR di antaranya untuk mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa dan menyelamatkan KCKR dari ancaman bahaya kemusnahan. Pelaksana serah KCKR adalah penerbit, produsen karya rekam, lembaga negara, perguruan tinggi, Pemda, DPRD. Sedangkan pelaksana simpan KCKR adalah Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
Manfaat dari kebijakan serah simpan KCKR, yaitu memudahkan dan mempercepat pengelolaan koleksi serah simpan. Juga untuk mengintegrasikan berbagai data dari aplikasi lain. Manfaat berikut, untuk mengumpulkan koleksi serah simpan dalam satu lokasi guna mempermudah proses temu kembali. Selain itu, sebagai upaya melestarikan koleksi serah simpan untuk jangka panjang. (Rusdin Tompo)