Diseputar Kita News -- Toraja - Isu tentang keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai badan Adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024 di Toraja menuai berbagai tanggapan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah PNS diperbolehkan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu?
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Torut Jan Hery Pakan mengatakan, dalam sebuah surat yang dikeluarkan oleh KPU RI, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhenti dari jabatannya jika ingin menjadi anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 278 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Nomor 17 Tahun 2020.
Namun, berbeda halnya dengan peraturan bagi PNS yang ingin menjadi badan Adhoc penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, tidak terdapat larangan bagi PNS untuk menjadi anggota badan Adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Karena sifatnya yang sementara, mereka tidak perlu melakukan pemberhentian sebagaimana yang berlaku untuk anggota KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 dan 8 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Oleh karena itu, PNS dapat terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebagai badan Adhoc tanpa harus melepaskan jabatan mereka secara permanen.
Lebih lanjut yang perlu diperhatikan adalah, Pasal 3 huruf c peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS melaksanakan kebijakan pemerintah yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
Bahwa, berdasarkan surat Sekertaris Jenderal dalam Negeri nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022, perihal dukungan dan fasilitas pemerintah daerah dalam tahapan pemilu 2024, meminta kepada Gubernur dan walikota, kabupaten agar memberikan ijin kepada PNS untuk mendaftar sebagai PPK PPS, PPLN dan KPPSLN.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat dan PNS yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, sehingga partisipasi dan keterlibatan mereka tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi