Diseputar Kita News -- Toraja Utara - Jajaran Satresnarkoba Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di area Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, pada Rabu (1/5/2024).
Pelaku yang berinisial ET alias GL (39), diringkus polisi setelah penyelidikan mendalam terkait informasi mengenai transaksi narkotika yang berlangsung di wilayah tersebut. Berhasil dijebak, pria ini akhirnya dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Konfirmasi dari Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H, pada Kamis (8/05), memastikan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan ET alias GL atas dugaan pelanggaran peredaran gelap narkotika,” kata AKP Syahrul.
Tim polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan pelaku, termasuk 5 sachet plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,44 gram, dan helm berwarna coklat yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu tersebut.
Pelaku, yang ternyata merupakan warga setempat di Tampo Tallunglipu, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu pemasok sabu ke pelaku, menunjukkan indikasi kuat bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.
ET alias GL dituntut berdasarkan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati mengingat maraknya peredaran gelap narkotika,” tutup AKP Syahrul, mengakhiri penjelasan kepada media.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi