Diseputar Kita News -- TANA TORAJA – Pihak Keamanan dari Unit Reserse Mobile (Resmob) yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, pada hari Sabtu (6/4/2024), telah berhasil menggagalkan upaya pencurian yang terjadi di beberapa kios milik warga yang terletak di area objek wisata.
Kepala Polres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacopp, diwakili oleh Kasat Reskrim, IPTU Slamet Raharjo, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyelidikan intensif, pihaknya telah berhasil menangkap seorang terduga pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sebuah sarung berwarna hitam merah dengan motif ukiran Toraja, sebuah linggis sepanjang satu meter, dan sebuah kendaraan roda dua yang diketahui digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dua individu, yang salah satunya adalah seorang pelajar dan keduanya masih di bawah umur, kini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan awal, kedua anak berhadapan hukum (ABH) tersebut, yang masing-masing berinisial AP alias A dan VS alias V, berumur 15 tahun, telah mengakui perbuatan mereka.
Menurut keterangan mereka, aksi pencurian dilakukan di malam hari setelah melakukan pengintaian hingga kondisi sekitar menjadi sepi. Mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membongkar kios-kios dengan menggunakan linggis dan berhasil mengambil berbagai barang berharga, di antaranya pakaian, rokok, minuman, dan makanan ringan.
Kerugian yang dialami oleh pemilik kios diperkirakan mencapai Rp. 3.250.000,-. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah masih ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh kedua terduga pelaku ini.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi peringatan bagi semua bahwa keamanan di area wisata terus dijaga ketat dan tindak pidana akan ditindak lanjuti dengan serius oleh aparat keamanan.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi