Diseputar Kita News -- Tana Toraja – Dalam upaya membersihkan praktik perjudian di wilayahnya, personil gabungan dari Polres Tana Toraja dan Polsek jajaran berhasil membubarkan praktik judi sabung ayam yang beroperasi di dua lokasi terpisah. Operasi ini dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024, menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tersebut.
Lokasi pertama berada di Lembang Raru Sibunuan, Kecamatan Sangalla, dan lokasi kedua di Kelurahan Talion, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja. Kedua tempat tersebut dikenal sebagai arena judi sabung ayam yang telah mengundang kerumunan dan praktik ilegal.
Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo, menyatakan keberhasilan operasi ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung menugaskan unit Resmob, Patmor Samapta, beserta personil dari Polsek Sangalla dan Polsek Saluputti untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, kami menemukan dua arena yang memang digunakan untuk judi sabung ayam," jelas Iptu Slamet Raharjo.
Selain membubarkan kerumunan dan menghentikan praktik judi di kedua lokasi, tim gabungan juga melakukan pembongkaran arena serta mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan lahan atau tempat untuk kegiatan perjudian. Kepolisian menyatakan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian dan mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan kegiatan serupa.
Kepolisian Tana Toraja mengingatkan masyarakat bahwa untuk segala informasi atau laporan terkait praktek ilegal dapat langsung menghubungi call center 110 Polres Tana Toraja. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tana Toraja dari praktik judi ilegal yang meresahkan.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi