Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial NTT (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat malam, 26 April 2024, di wilayah Londa Lembang Sangbua, Kesu, Kabupaten Toraja Utara. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban, Max Baan.
NTT, yang diketahui sebagai warga Dusun Tambolang, Kelurahan Nonongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, diduga melakukan pencurian pada Sabtu, 20 April 2024. Sepeda motor korban yang diparkir di depan rumahnya lenyap tanpa jejak.
Bripka Arnol Bela, Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Toraja Utara, menjelaskan bahwa kehilangan ini baru diketahui korban keesokan harinya ketika hendak menggunakan sepedanya. Berkat penyelidikan mendalam, pihak kepolisian berhasil menemukan NTT tanpa adanya perlawanan.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Biru dengan nomor polisi DP 2024 KU yang diduga kuat merupakan milik korban. Saat ini, NTT dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Bripka Arnol Bela menambahkan, atas perbuatannya, NTT dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan mereka.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi