-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Konpress Polda Sulsel Penggerebekan Besar Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Toraja Utara

    Redaksi
    Senin, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T08:45:11Z

     


    Diseputar Kita News -- Makassar – Sebuah operasi besar-besaran berhasil dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian. Operasi ini diungkapkan langsung oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. saat Konpress di Polda Sulsel pada Senin, 1 April 2024.


    Bersama tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang didukung penuh oleh Sat Brimob Polda Sulsel, penggerebekan dilakukan di arena perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.


    Operasi yang dilakukan tepat pada pukul 13.30 WITA ini menghasilkan penangkapan 35 tersangka. Dalam rincian yang disampaikan, 6 di antaranya merupakan pemain dadu, sementara 29 lainnya terlibat sebagai pemain dalam judi sabung ayam. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 pria dan 3 wanita.


    Penyelenggara utama kegiatan yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian adalah seorang yang dikenal dengan nama Towik, yang kini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).


    Kegiatan judi yang telah berlangsung sejak Januari 2024 ini diketahui berpindah tempat dari waktu ke waktu, tergantung permintaan dan penyelenggaraan. Dilaporkan pula bahwa aktivitas ilegal ini berlangsung hampir setiap hari dan direncanakan akan terus berlanjut hingga Desember 2024. 


    Dalam sehari, uang yang berputar di lokasi kegiatan dapat mencapai 1,5 miliar rupiah pada hari biasa, dan meningkat menjadi sekitar 2,5 miliar rupiah pada akhir pekan, dengan keuntungan untuk penyelenggara mencapai puluhan juta rupiah.


    Kepolisian daerah Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk memerangi tindak pidana perjudian dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini. Tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap setiap pelaku, sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


    Kegiatan kelompok judi ini menimbulkan perhatian yang serius dari pihak kepolisian sebagai usaha terus-menerus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Sulsel mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal dan meminta kerja sama yang baik untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.



    Penulis : Muhammad khanif

    Editor : Redaksi 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +