Diseputar Kita News -- Toraja Utara, 29 April 2024 - Dalam upaya menjaga kehormatan dan martabat Korps Bhayangkara, Seksi Provost dan Paminal (Sipropam) Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, menggelar Operasi Gaktiblin pada Sabtu malam, 27 April 2024. Operasi ini menargetkan anggota Polri yang kedapatan berada di tempat hiburan malam (THM), yang merupakan zona terlarang bagi mereka, kecuali dalam rangka melaksanakan tugas.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Provost (Kasi Propam) Polres Toraja Utara, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Damianus Nisa, bersama dengan Pejabat sementara (Ps.) Kepala Unit Provost Polres Toraja Utara, Aipda Mozes Tambing, serta Kepala Unit Provost Polsek sejajaran dan personel Propam Polres Toraja Utara, operasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si., menegaskan melalui IPTU Damianus Nisa bahwa Operasi Gaktiblin bertujuan untuk meminimalisir perilaku tidak terpuji dari oknum anggota Polri yang merugikan nama baik institusi. "Tempat hiburan malam merupakan salah satu area yang dilarang bagi anggota Polri, kecuali untuk kepentingan tugas," ujar IPTU Damianus Nisa.
Anggota Polri, khususnya dari Polres Toraja Utara, yang terbukti melanggar aturan dengan mengunjungi THM tanpa alasan tugas, akan menjalani proses hukum atas pelanggaran disiplin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya pasal 6 huruf (v), yang melarang anggota Polri memasuki tempat yang bisa menciderai martabat dan kehormatan Polri.
Operasi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan rutin yang dilakukan Sipropam Polres Toraja Utara dengan tujuan untuk mengurangi pelanggaran disiplin di kalangan anggotanya, menjaga kehormatan, serta mempertahankan citra positif institusi di mata masyarakat.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi