Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Dua pria kedapatan memiliki 15 gram sabu dan telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan. Insiden penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 09.30 WITA, menandakan upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Identitas kedua pria tersebut adalah FP alias AT alias KR, berusia 29 tahun, dari Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Madonga, Kota Kendari, dan NP alias PR juga berusia 29 tahun, dari Kelurahan Benteng Ka'do, Kecamatan Kepala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sering terjadi di wilayah Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun tangan melakukan penyelidikan intensif.
Berbagai barang bukti berhasil diamankan saat penggeledahan, termasuk 13 sachet plastik klip bening yang berisikan sabu dengan total berat bruto mencapai 15 gram, serta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Markas Polres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di sekitarnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara dan sekitarnya. Kepolisian setempat terus berkomitmen dalam usaha pembersihan narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi masyarakat.
Penulis: Muhammad Khanif
Editor: Redaksi