-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Wabup Diluar Daerah, Heboh Pencabutan SK 147 ASN di Toraja Utara, Dipicu Pelanggaran Aturan Pilkada

    Redaksi
    Sabtu, Maret 30, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T14:05:20Z


    Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan masyarakat Toraja Utara, sebanyak 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja mengalami mutasi dan pelantikan mendadak harus menghadapi kabar pahit. Pelantikan yang berlangsung pada tanggal 22 Maret lalu, dibatalkan hanya dalam waktu kurang dari seminggu pada tanggal 28 Maret 2024. Pemicunya bukan tanpa alasan, melainkan karena dianggap melanggar aturan yang terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.


    Wakil Bupati Toraja Utara, Frederick Viktor Palimbong, menegaskan bahwa mutasi dalam lingkup pemerintahan memang merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun, dalam kasus ini, masalah muncul lantaran adanya pembatasan aktivitas mutasi menjelang Pilkada. Palimbong mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai pelantikan tersebut kecuali sebuah undangan penetapan yang tiba pada pagi hari tanggal 22 Maret 2024, saat dirinya sedang berada di luar daerah, katanya kepada media Diseputar Kita News pada Sabtu 30 Maret 2024.


    Kasus pembatalan ini diawali dengan pelantikan 147 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara oleh Bupati Yohanis Bassang pada tanggal 22 Maret. Keputusan ini mendapat sorotan karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyatakan larangan melakukan mutasi terhadap ASN dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU.


    Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu Kepala Daerah yang ditetapkan oleh KPU, pasangan calon peserta Pilkada akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024, sehingga tindakan yang diambil Bupati dinilai telah melanggar aturan main.


    Sekda Toraja Utara, Salvius Pasang, mengonfirmasi pembatalan Surat Keputusan (SK) tersebut. Keputusan untuk menganulir pelantikan datang sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, menjaga integritas dan keadilan dalam kontestasi Pilkada.


    Kejadian ini menambah daftar panjang masalah yang dihadapi oleh ASN di Indonesia terkait dengan regulasi pemilu. Ketua Bawaslu Toraja Utara, Briken Linde Boting, sebelumnya sudah mengkritik kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati, menegaskan bahwa langkah tersebut melanggar Pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 dan PKPU No.2 tahun 2024.


    Masyarakat Toraja Utara kini menantikan kejelasan lebih lanjut dan harapan agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang, mengingat pentingnya stabilitas administrasi pemerintahan dalam melayani kepentingan publik.



    Penulis: Muhammad Khanif

    Editor: Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +