-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Breaking News Kriminal, Penipuan Berkedok Bisnis Kerbau Gegerkan Toraja Utara

    Redaksi
    Kamis, Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-03-07T03:45:37Z


    Diseputar Kita -- [Breaking News - Toraja Utara]: Skema licik penipuan telah terungkap tatkala Polda Sulsel melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara menangkap seorang pria atas tuduhan penipuan. Pria berinisial YAS (58), ternyata bukan sekadar warga biasa Lembang Sa'dan Sangkaropi', namun juga seorang penipu ulung yang kali ini beraksi mengatasnamakan bisnis kerbau.


    Pada Senin petang (04/03/2024), Kalambe', wilayah yang sering dikaitkan dengan ketenangan dan kejujuran, ternoda oleh aksi kriminalitas YAS yang menghebohkan. Korban penipuan, Sdr. Markus Sali Tikuliling (45) dari Ballopasange, dengan kepercayaannya yang besar, terjebak dalam janji-janji manis terkait transaksi kerbau senilai 75 juta rupiah.


    Dibalik naiknya harapan dapat memiliki kerbau tersebut, Markus tidak menyangka akan berakhir dengan kekecewaan. Ia dengan setia melakukan transfer dana sesuai kesepakatan yang dibuat, namun apa yang didapat? Bukan kerbau yang dijanjikan, melainkan sepi dan penantian yang berujung pada kebingungan dan rasa kehilangan.


    Tidak tinggal diam, korban langsung berinisiatif melaporkan perilaku jahat YAS ke Unit Resmob. Dengan respons cepat, Bripka Simbara yang memimpin unit pencari fakta tersebut bergerak sigap dan berhasil mengamankan pelaku tanpa sedikit pun perlawanan.


    Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kanal Resmi Reskrim AKP Aris Saidy, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan penyelidikan tanpa kenal lelah. Akhirnya, dengan pengakuan dari YAS bahwa ia memang telah bersalah mengecoh Markus, sebuah petaka kejahatan berhasil diurai.


    Dengan proses hukum yang telah menanti, YAS dihadapkan pada realita keras sebagai pelaku kejahatan penipuan dengan hukuman yang mungkin mencapai empat tahun penjara, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana.


    Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penipuan yang dapat mengintai dalam berbagai modus. Kini, Toraja Utara tengah memulihkan rasa aman warganya, dengan satu pelaku kejahatan kurang satunya lagi melenggang bebas melakukan aksi penipuan menjijikkan.


    Warga diimbau untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap segala jenis transaksi keuangan yang dilakukan, agar tidak menjadi korban selanjutnya dalam skema licik yang menguras hati dan dompet. Kasus ini membuka mata kita akan pentingnya menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap langkah masyarakat Toraja Utara. 





    Penulis: Muhammad Khanif

    Editor: Ahmad Nur Shadewa 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +