-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Berita Kriminal: Pencuri Licik Terkapar Dibalik Jeruji, NBR Dibekuk!

    Redaksi
    Selasa, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T12:48:15Z


     

    Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Tindak kejahatan yang meresahkan warga di Kabupaten Toraja Utara akhirnya terhenti dengan penangkapan penjahat NBR (29). Dengan sepak terjang yang membuat amarah warga memuncak, NBR terakhir kali tertangkap tangan oleh aparat keamanan Unit Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara, dibantu oleh Personel Polsek Sopai, di Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai.


    Malam Sabtu yang seharusnya tenang (02/03/2024) dikejutkan dengan penangkapan NBR ketika ia kedapatan sedang beraksi. Warga Lembang Ulusalu Kecamatan Sa’dan ini bukan muka baru dalam dunia kriminal, dengan daftar panjang aksi pencurian di 4 TKP yang telah dirongrongnya.


    AKP Aris Saidy, SH, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, mengumbar catatan kelam NBR dengan serangkaian Laporan Polisi yang menjerat pelaku. TKP-TKP yang melibatkan pelaku termasuk Toko Adelia, Pangrante Timur, Tandung Lembang Tondon, hingga Kios di Keluarahan Tallunglipu Matallo. Semua berakhir dengan perbuatan biadab NBR merenggut ketenangan dan harta benda secara paksa dan brutal.


    Menggunakan taktik menghancurkan gembok, mencongkel pintu dan jendela, NBR dengan tanpa belas kasihan memasuki properti korban yang kosong, seperti dinyatakan oleh Kasat Reskrim. Namun akal bulus NBR terendus hingga terkunci dalam sel tahanan, sajian atas rancangannya sendiri.


    Pengakuan NBR atas 17 pencurian yang dilakukannya mungkin hanyalah puncak gunung es. Skema kejahatannya dan kemungkinan TKP lain sedang dikupas tuntas oleh polisi untuk memastikan keadilan bagi semua korban yang dilanda ketakutan dan kerugian oleh pelaku keji ini.


    NBR kini terbungkus jauh dari kehidupan bebas, dikelilingi oleh barang bukti dari kejahatannya—mulai dari handphone, peralatan pencurian, hingga sarung penutup aibnya. Semua itu hanya menjadi saksi bisu atas jurang gelap yang telah digali oleh tangannya sendiri.


    Akhirnya, pertanggungjawaban atas tindak kejahatan NBR diatur dalam pasal 363 KUHPidana. Persidangan menanti, dan mungkin hukuman penjara maksimal 7 tahun akan menjadi tempat perenungan bagi pria ini. Kasat Reskrim mengunci berita ini dengan janji bahwa penegakan keadilan tak akan berhenti hanya karena satu kriminal berada di balik jeruji besi.





    Penulis: Muhammad Khanif

    Editor: Ahmad Nur Shadewa 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +