-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Alfrida Kabangga' : Petugas Pemilu yang Gugur dalam Tugas Dapat Santunan Rp 46 Juta

    Redaksi
    Kamis, Februari 22, 2024 WIB Last Updated 2024-02-24T08:25:12Z


     

    Diseputar Kita News -- Tana Toraja -- Sebuah pernyataan telah dikeluarkan oleh Alfrida Kabangga', Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Tana Toraja, terkait kematian petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlangsung selama penyelenggaraan pemilu. Menurut Alfrida, petugas yang meninggal saat menjalankan tugasnya akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta ditambah dengan Rp 10 juta yang diperuntukkan biaya pemakaman. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis (22/2/2024) di kantor Bawaslu Tana Toraja.


    Dalam sebuah pencapaian yang mencengangkan, Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyatakan bahwa jumlah petugas ad hoc yang meninggal dunia selama periode kerja Pemilu 2024 dari tanggal 14 Februari hingga 18 Februari telah mencapai angka 71 orang. "Selama puncak kegiatan Pemilu, khususnya antara tanggal 14 Februari hingga 18 Februari pukul 23.58, kami mencatat ada 71 petugas penyelenggara pemilu tingkat badan ad hoc yang meninggal dunia," ungkap Hasyim dalam konferensi pers yang diadakan di Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada hari Senin (19/2).


    Ia menyampaikan rincian bahwa dari 71 petugas yang meninggal, terdapat satu orang anggota PPK, empat orang anggota PPS di tingkat desa/kelurahan, 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta 24 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang gugur saat menjaga keamanan selama kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.


    Sedangkan angka untuk petugas yang jatuh sakit mengejutkan, mencapai 4.567 orang. Dari jumlah tersebut, 136 merupakan anggota PPK tingkat kecamatan, 696 anggota PPS, 3.371 dari KPPS, dan 364 Linmas yang sakit. Hal tersebut dipaparkan dengan detail oleh Hasyim Asy'ari dalam pernyataannya.


    Adapun urutan santunan kecelakaan kerja kecamatan tersebut adalah sebagai berikut: 


    Santunan meninggal sebesar Rp 36.000.000

    Santunan Cacat Permanen Rp 30.800.000

    Santunan Luka Berat Rp 16.500.000

    Santunan Luka Sedang Rp 8.250.000

    Bantuan Biaya Pemakaman Rp 10.000.000


    Para petugas yang meninggal atau sakit ini merupakan pahlawan pemilu yang telah berkorban demi kelancaran proses demokrasi di Indonesia. Santunan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.


    Penulis: M.Khanif

    Editor: Ahmad Nur Shadewa 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +