Diseputar Kita News -- Tana Toraja -- Majelis hakim yang diketuai oleh Helka Rerung SH pada hari Selasa, 5 Desember, telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi, ATR. Proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa yang merupakan titik fokus dari kasus korupsi ini diketahui telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga sejumlah Rp 892.146.005 pada tahun 2018 lalu.
Ghema Parinding SH, kuasa hukum tersangka ATR, telah mengajukan praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao sebagai termohon. Meskipun keputusan tersebut telah mengecewakan, Ghema mengungkapkan bahwa kliennya akan tetap semangat mengikuti proses hukum berikutnya di Pengadilan Tipikor Makassar.
Menurut pengacara Ghema, penetapan tersangka kepala pelanggaran hukum tersebut tidak didukung oleh bukti permulaan yang sah. Ia juga menegaskan bahwa surat perintah penetapan tersangka yang dikeluarkan di bulan November 2023 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, sebelumnya sudah dilaporkan bahwa Kacabjari Rantepao telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa. Mereka adalah BTP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR dan rekanan sekaligus Direktur Utama PT Kurnia Agung Persada, ATR. Hasil audit atas proyek tersebut menemukan adanya kerugian keuangan senilai Rp 892.146.005.
Amar putusan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Makale nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mak., telah dianggap final dan mengikat. Tersangka ATR dan kuasa hukumnya diharapkan akan merespons dengan menjalani proses hukum selanjutnya.
Dengan demikian, kasus korupsi yang melanda proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa ini terus bergulir di meja hijau, menanti keputusan selanjutnya yang akan dibuat oleh sistem peradilan di Indonesia. (M.khanif)