Diseputar Kita News -- Tana Toraja, 13 November 2023 - BNNK Tana Toraja (Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja) telah berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di daerah jalan S. Parman No. 15 RT/RW 002/000 Kel/Desa Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan. Informasi mengenai kegiatan penanaman Ganja ini didapat dari laporan masyarakat.
Plt. Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau, S.H., langsung memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pemberantasan BNNK Tana Toraja bekerja selama beberapa hari dengan melakukan observasi, pemantauan, serta pengamanan. Mereka juga mencari informasi terpercaya mengenai laporan masyarakat tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim berhasil mengidentifikasi bahwa sdr. WS melakukan penanaman Ganja di rumahnya yang terletak di jl. S. Parman No. 15 RT/RW 002/000 Kel/Desa Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada hari Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 14.30 wita, Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja melakukan penggerebekan di rumah sdr. WS. Penggerebekan itu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama WS. Selama penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam batang pohon Ganja, satu tempat wadah nasi berisikan Ganja setengah kering dengan berat brutto 12,57 gram, satu tempat mangkuk berwarna hijau berisikan Ganja dengan berat brutto 7,47 gram, satu buah kantongan plastik berwarna ungu berisikan potongan batang Ganja dengan berat brutto 8,68 gram, satu tempat wadah merk aice yang digunakan untuk penyamaian bibit Ganja, dan satu tempat wadah berwarna bening yang merupakan tempat pembuangan bibit Ganja yang gagal disemai.
Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan beberapa barang bukti non narkotika seperti satu buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0859 1069 20969 dengan nomor IMEI 1 864091044538555 dan nomor IMEI 2 864091044538548, satu bungkus kertas yang digunakan untuk melinting Ganja, tiga klip plastik bening, dan satu buah timbangan digital.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka WS, didapatkan informasi bahwa narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang bernama JL, yang tinggal di Kota Makassar. WS diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Plt. Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau, S.H., mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah ini.
BNNK Tana Toraja akan terus berupaya keras menjaga keamanan dan ketertiban serta melawan peredaran narkotika, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari narkotika. (M.khanif)