Diseputar Kita News -- Tana Toraja -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap seorang anak pelajar tingkat sekolah dasar. Keberhasilan ini terjadi berkat kerja sama antara Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Tana Toraja dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Saluputti. Kejadian tersebut terjadi di Lembang Salu Boronan, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja.
Menurut keterangan dari korban, yang berinisial J.S. atau J (9 tahun), peristiwa terjadi pada Kamis, 9 November 2023. Saat itu, korban pulang sekolah dan berencana bermain di sungai bersama temannya. Namun, di tengah perjalanan, seorang pelaku berinisial S.T. atau T (17 tahun) mendekati mereka dan mengajak korban untuk mengambil buah mangga di kebun. Sayangnya, pelaku bukannya mengambil buah mangga, melainkan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Kasus ini terungkap pada Selasa, 14 November 2023, ketika orang tua korban melihat adanya darah keluar dari bagian vital anak mereka. Mereka segera membawa korban ke rumah sakit, dan dokter yang memeriksa mengonfirmasi bahwa korban telah mengalami pemerkosaan. Orang tua korban kemudian tak dapat menerima kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tana Toraja.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Saluputti berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Lembang Salutandung, Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja pada Kamis dini hari, 16 November 2023.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan berusia di bawah umur dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja.
"Dugaan terhadap pelaku telah kami konfirmasi dan dia sedang menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA bersama dengan barang bukti yang telah disita, seperti baju kaos warna merah, celana pendek warna hitam, dan topi warna hijau hitam yang digunakan pelaku," jelas Kasat Reskrim.
AKP S. Ahmad juga mengungkapkan bahwa jika terbukti, pelaku yang masih di bawah umur akan ditahan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta perubahan kedua melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Perpu 1/2016), yang kemudian ditetapkan sebagai UU dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1/3 dari hukuman yang dikenakan pada pelaku dewasa, yakni 5 tahun penjara. (M.khanif)