-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Semua Wajib Tahu, Kades, Perangkat Desa, dan BPD Dilarang Kampanye: Tingkatkan Demokrasi yang Bersih

    Redaksi
    Rabu, November 01, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:25:34Z

     


    Di Seputar Kita News -- Dalam rangka menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, dan Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melakukan kampanye politik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan desa dan memberikan kesempatan yang adil bagi calon-calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala desa.


    Keputusan ini didasarkan pada dua pasal dalam UU No. 7 Tahun 2019. Pasal 490 menyatakan bahwa setiap Kades, Perangkat Desa, dan BPD atau dengan sebutan lain dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 12 juta rupiah. 


    Sedangkan pasal 494 menyebutkan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia , Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dipidana dengan kurungan selama 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.


    Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih adil bagi calon kepala desa yang ingin bertarung melalui pemilihan yang bebas dari pengaruh pemerintahan desa. Dengan demikian, keputusan ini menjadi tonggak awal dalam mewujudkan demokrasi yang benar-benar representatif dan melibatkan partisipasi masyarakat yang lebih luas. 


    Meskipun pelarangan kampanye ini mendukung proses demokrasi yang bersih, sebagian orang mempertanyakan kemampuan untuk mengawasi pelaksanaannya dan memastikan kelancaran pemilihan kepala desa yang adil. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai rencana.


    Larangan bagi Kades, Perangkat Desa, dan BPD untuk melakukan kampanye politik merupakan langkah yang penting dalam menjaga integritas pemilihan kepala desa. Langkah ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk menciptakan pemilihan yang adil, transparan, dan representatif. Dengan demikian, langkah ini akan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua calon kepala desa untuk bersaing secara adil dalam proses pemilihan. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +