-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Keadilan yang Akhirnya Menemukan Jalannya: Dua Pelaku Pengeroyokan di Sa’dan Ditangkap

    Redaksi
    Rabu, November 29, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:25:21Z

     


    Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Sa’dan Malimbong, sebuah wilayah nan tenang di Kec. Sa'dan, Kab. Toraja Utara, terusik oleh prahara kekerasan. Namun, desir angin keadilan kini berhembus, sejuk menyapu wajah hukum yang telah lama menanti.


    Tanggal 28 November 2023, matahari tepat siang, dua sosok yang telah melakukan tarian amarah, menganiaya nyawa tak berdaya, kini terpaksa menari di atas panggung penyesalan. Bripka Simbara Buntulipa, dengan kepiawaian dan ketegasan telah berhasil memimpin Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara untuk menggenggam lengan-lengan yang dulunya tak tergoyahkan itu.


    DWM, berumur empat dekade ditambah dua tahun, bersama IAM, yang baru memulai masa muda ke-21, harus menghadap kenyataan pahit. Mereka berdua, yang berasal dari Sa’dan Andulan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi, menatap hari-hari dengan kepala yang tertunduk, tanpa perlawanan mereka diciduk.


    Aksi keji yang dilakukan bukanlah sebuah peristiwa tanpa saksi. Matahari di Minggu yang kelabu, 12 November 2023, menjadi saksi bisu ketika Abel Limbong (31), korban yang tak berdosa, terkapar menerima serangkaian hantaman tanpa ampun. Berbekal niat yang bulat dan luka yang membekas, kemarahan membawanya ke Polres Toraja Utara. Laporan nomor LPB/297/XI/2023 adalah babak baru dalam perjuangannya menuntut keadilan.


    Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si, melalui juru bicara IPTU Aris Saidy, SH, memberikan kronologi yang lugas. Mulai dari penghadangan korban yang tanpa duga, hingga hujan pukulan yang memporak-porandakan raga. Kini, setelah pemeriksaan dan pengusutan yang tekun, penegakan hukum semakin nyata.


    Pelaku harus kini merenungi perbuatan, dengan pasal berat yang menjadi bayang-bayang hidup mereka. Pasal 170 ayat (1) KUHPidana siap menghunjam dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Ini adalah peringatan bagi kita semua, bahwa tindak kekerasan tidak akan berlalu begitu saja. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +