Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 telah menjadi kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah, tetapi juga menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dinikmati oleh warga.
Diantara kemudahan yang ditawarkan dalam program ini antara lain:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
2. Diskon Besar Hingga 40% untuk Tunggakan Pajak Kendaraan Bermoto
3. Program Berlaku Mulai Tanggal 11 Oktober Hingga 29 Desember 2023
Melalui kebijakan ini, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh diskon besar hingga 40% untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa menikmati berbagai kemudahan seperti bebas denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor, serta diskon 2,5% untuk pajak kendaraan bermotor masa pajak tahun 2023.
Manfaatkan program ini untuk memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor. Warga diharapkan segera mengunjungi kantor SAMSAT terdekat, diantaranya di kantor SAMSAT Toraja Utara Jl. Budi Utomo No. 14 Rantepao atau layanan SAMSAT di Mall Pelayanan Publik Jl. Rante Kesu' No. 2, bekas kantor DPRD Toraja Utara.
Dengan program insentif pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakat akan semakin terbantu dalam membayar pajak dan balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera nikmati diskon besar serta kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. (M.khanif)