Di Seputar Kita News -- TANA TORAJA -- Teror kejam melanda Kabupaten Tana Toraja setelah seorang anak di bawah umur menjadi korban brutal YS (45), seorang warga Tondon Mamullu yang tidak bermurah hati. Unit Resmob Polres Tana Toraja menahan pelaku penganiayaan ini dan membuka peluang hukuman penjara selama 5 tahun.
Menurut laporan dari korban yang berusia 11 tahun dan seorang pelajar, tragedi dimulai ketika ia menjajakan dagangannya di Pasar Sentral Makale. Tanpa diduga, YS mendekatinya dan perampas kacang miliknya. Sang anak memohon untuk membayar kacang yang diambil, namun YS justru memerintahkannya membeli rokok. Ketika sang korban kembali dengan uang, bukannya mendapatkan harga kacang, ia diberi tamparan dan pukulan yang mengakibatkan luka memar di kepala. YS bahkan melempar kacang tersebut sebelum menghilang.
Keluarga korban bersikeras untuk tidak membiarkan kejadian ini begitu saja. Mereka melaporkan insiden tersebut di SPKT Mapolres Tana Toraja untuk diusut.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, berbicara melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Resmob segera beraksi. Mereka melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Sentral Makale ketika YS sedang berada di salah satu warung pada Kamis (19/10/2023).
"Setelah pemeriksaan intensif terhadap YS, kami memastikan bahwa dia memang bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial R. Berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 tentang perlindungan anak dalam UU No. 35 tahun 2004 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, YS akan kami tahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar AKP S. Ahmad dengan tegas.
Di hadapan penyidik, YS mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas tindakannya yang kejam terhadap R. Menurutnya, apa yang dilakukannya di luar kendalinya karena ia sedang dalam pengaruh minuman keras. (M.khanif)