-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Sempat Kabur ke Makassar, Unit Resmob Polres Tana Toraja Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pencabulan Dibawah Umur

    Redaksi
    Senin, Oktober 16, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:25:52Z


     Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Resmob Polres Tana Toraja di bawah komando AIPTU Sri Wahyu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wita di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.


    Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 20.18 Wita, kejadian ini terjadi di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja pada hari Rabu, tanggal 11 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 Wita.


    Korban adalah T.Y. (alias T), seorang pelajar berusia 14 tahun. Sementara terduga pelaku bernama H.R.M, seorang sopir berusia 25 tahun.


    Dalam upaya penyelidikan, personil Sat Reskrim Unit Resmob melakukan kegiatan penyidikan dan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Kota Makassar, khususnya di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Dengan sigap, personil Sat Reskrim Unit Resmob segera bergerak menuju Kota Makassar. Sesampai di lokasi, mereka berhasil menemukan terduga pelaku yang berada di rumah seorang teman. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Kabupaten Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya.


    Dalam operasi penggerebekan ini, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa pakaian dan mobil yang digunakan oleh melancarkan aksinya.


    Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S Ahmad menjelaskan, kejadian ini dimulai ketika korban selesai sekolah dan menunggu mobil di depan SMP Kristen Makale. Korban kemudian naik ke mobil angkutan yang dikendarai oleh terduga pelaku. Mereka melakukan perjalanan keliling kota Makale dan akhirnya menuju ke Ge'tengan, Kecamatan Mengkendek. Di sana, terduga pelaku meminta korban duduk di kursi depan bersamanya. Setelah kembali dari Ge'tengan, perjalanan mereka dilakukan di dalam mobil. Pada saat itu, terduga pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan memegang paha korban, memeluk korban, mencium tangan dan muka korban. Bahkan, terduga pelaku meminta korban untuk memegang alat kelaminnya, namun korban menolak dan mempertahankan diri. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku mengantarkan korban dekat rumahnya dan pergi dari tempat tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.


    Saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah dalam tahanan polisi Polres Tana Toraja dan di jerat dengan pasal 82 UU Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ucap AKP S Ahmad. (M.khanif)


    Tonton selengkapnya disini 👇👇👇




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +