-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Sambungan Air diputus, Seorang Warga di Tana Toraja Nekat Aniaya Pekerja PDAM

    Redaksi
    Senin, Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:01Z


    Di Seputar Kita News, (Tana Toraja, 8 Oktober 2023) - Kejadian ugal-ugalan terjadi di wilayah Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja saat seorang warga menganiaya seorang pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat. Insiden ini terjadi pada Minggu (8/10/2023) ketika air PDAM milik keluarga warga tersebut diputuskan.


    Pelaku yang diketahui bernama AW (27) tak terima dengan kondisi yang dialami keluarganya karena pemutusan saluran air dari pihak PDAM. Karena ketidakpuasannya, AW mengambil tindakan yang tidak wajar dengan memukul menggunakan sebuah sebilah besi yang mengenai kepala seorang pekerja PDAM yang tengah menjalankan tugasnya.


    Akibat serangan tersebut, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Lakipadada untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam pengawasan intensif tim medis.


    Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, bawa berdasarkan keterangan korban, ia ditugaskan untuk menagih tunggakan air Pam milik keluarga pelaku namun tidak di indahkan dengan alasan tidak punya uang akhirnya korban identitas SL (32) warga To'semba memutus air milik keluarga pelaku


    Tak lama kemudian korban didatangi oleh pelaku bersama keluarganya dan bertanya kenapa air pam saya di putuskan dan AW (Pelaku) lansung menganiaya SL (Korban) dengan memukul kepal SL menggunakan besi yang ia bawa hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Fatima


    "Saat ini AW telah kami amankan dan sementara dilakukan proses pemeriksaan, jika terbukti dengan jelas melakukan penganiayaan menyebabkan korban luka berat maka yang bersangkutan akan kami tahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" ungkap AKP S. Ahmad


    Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama - sama menjaga kamtibmas dengan mengajak untuk menyelesaikan setiap masalah tanpa kekerasan, jika permasalahan terasa rumit segera hadirkan pihak kepolisian hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek atau layanan 110 bebas pulsa. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +