-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Pria Berinisial JB Diamankan Resmob Polres Toraja Utara Usai Aniaya Karyawan Mini Market

    Redaksi
    Senin, Oktober 09, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:01Z


    Di Seputar Kita News -- Toraja Utara -- Satuan Resmob (Reserse Mobile) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jln. Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara pada hari Jumat (06/10/2023) siang.


    Pelaku yang diamankan itu adalah seorang pria berinisial JB (41), seorang penduduk Jln. Mangonsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.


    Peristiwa penganiayaan ini menimpa seorang karyawan mini market (Alfamidi) bernama Sdra. Akmal (19), pada hari Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah Mini Market (Alfamidi) yang terletak di Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.


    Kejadian tersebut terjadi ketika Sdra. Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market. Pelaku JB tiba di lokasi menggunakan sepeda motor dan mendekati korban.


    Setelah berada di hadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam mini market. Kemudian, pelaku memukul dan menendang korban sehingga korban mengalami luka dan merasa sakit di wajah dan bagian belakang kepala.


    Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, SH membenarkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan mini market (Alfamidi) yang berinisial JB (41).


    "Pelaku JB tersebut berhasil kami amankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.


    Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya atas penganiayaan terhadap Sdra. Akmal, karyawan mini market (Alfamidi), dengan cara memukul dan menendang.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JB (41) kini diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


    "Terhadap perbuatannya, JB diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," tutup Kasat Reskrim. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +