Di Seputar Kita News -- Melansir dari Kompas.com . Dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan mulai dari 10 hingga 23 Juli 2023 lalu. Operasi ini memiliki keistimewaan, tidak hanya memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan juga memberikan edukasi, teguran, dan imbauan bagi para pelanggar.
Hal menarik dari Operasi Patuh Jaya 2023 ini adalah bahwa petugas yang berhak menilang adalah polisi yang sudah memiliki sertifikat. Hal ini dilakukan sesuai pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi, yang menyatakan bahwa hanya petugas bersertifikat yang diperbolehkan melakukan tilang secara manual.
Namun, apakah masyarakat yang terjaring operasi dapat menolak ditilang secara manual jika petugas tidak dapat menunjukkan sertifikat?
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa jika mengacu pada instruksi Kakorlantas, pada dasarnya pengemudi mobil atau pengendara motor memiliki hak untuk menolak tilang. Menurutnya, penjelasan dan prinsip yang berlaku adalah bahwa petugas yang melakukan penilangan harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu. Ia juga menambahkan bahwa Kakorlantas telah menegaskan bahwa pelanggar memiliki hak untuk menolak jika petugas penilang tidak memiliki sertifikat.
Meskipun demikian, Budiyanto mengatakan bahwa kepolisian pasti sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menugaskan anggota yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baginya, yang penting adalah bahwa penyidik dan/atau penyidik pembantu harus memiliki Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, juga menjelaskan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini pihaknya akan menindak kendaraan yang tidak layak jalan dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar. Operasi ini melibatkan total 2.938 personel dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas demi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
Operasi Patuh Jaya 2023 Polda Metro Jaya menetapkan 14 sasaran, antara lain pengendara yang melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah umur tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Selain itu, operasi ini juga menargetkan kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya, serta kendaraan roda empat dengan plat nomor RFS/RFP.
Dengan adanya Operasi Patuh Jaya 2023 ini, diharapkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta situasi yang lebih aman dan lancar bagi semua pengguna jalan. (M.khanif)
Baca di laman resmi kompas.com πππ