-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Pelaku Curanmor Kabur, Namun Tak Berkutik saat Diciduk Unit Resmob Polres Tana Toraja

    Redaksi
    Jumat, Oktober 20, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:25:46Z


    Di Seputar Kita News -- TANA TORAJA -- Kejadian menegangkan terjadi ketika pelaku curanmor, yang sebelumnya berhasil kabur, akhirnya terkepung dan diciduk oleh tim Resmob Polres Tana Toraja. Inisial AG (14), seorang pelajar asal Toraja Utara, berakhir dengan penangkapan yang dramatis ketika ia bersembunyi di rumah keluarganya pada Kamis (19/10/2023).


    Keberhasilan penangkapan AG menjadi penutup akhir dari kasus ini, setelah kedua rekannya dengan inisial B dan M, sebelumnya berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Tana Toraja pada hari Rabu (18/10/2023). Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian motor di Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.


    "Kami membenarkan bahwa inisial AG telah berhasil diamankan. Malam ini, ia secara resmi ditahan bersama dengan kedua rekannya, dimana AG telah mengakui keterlibatan dirinya dalam aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Makale," ungkap Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.


    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, AG mengakui bahwa dirinya turut serta dalam aksi pencurian motor di Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Perannya adalah sebagai pengintai, saat kedua rekannya menjalankan aksinya.


    Kasat Reskrim juga menyatakan bahwa penangkapan terhadap inisial AG dilakukan berdasarkan pengakuan dari kedua rekannya, yang mengungkapkan bahwa tiga pelaku tersebut beraksi bersama di Makale. Maka tim Resmob pun segera melakukan penangkapan terhadap AG.


    "Hal ini telah kami konfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan. AG mengakui perbuatannya, sehingga malam ini ia resmi ditahan bersama kedua rekannya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHPidana," papar Kasat Reskrim.


    Kabar penangkapan pelaku curanmor ini menjadi bukti kesungguhan dan kerja keras dari tim Resmob Polres Tana Toraja dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah mereka. Semoga penangkapan ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan memberi rasa aman kepada masyarakat. (M.khanif)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +