Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Polres Tana Toraja, dengan komitmen yang tinggi, menegaskan bahwa tidak akan ada ruang bagi para pelaku judi di wilayah mereka. Pada Selasa (10/10/2023), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, bertindak melalui unit Resmob, telah berhasil menggagalkan rencana aksi judi sabung ayam yang akan dilakukan di Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo menyatakan bahwa aksi pembubaran ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga tentang rencana praktek judi sabung ayam di Kelurahan Tampo. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil dari unit Resmob segera mendatangi lokasi. Namun, setelah tiba di sana, warga sudah membubarkan diri, sehingga personil kepolisian membongkar tempat yang diduga akan dijadikan arena praktek judi sabung ayam.
Kasat Reskrim AKP S. Ahmad juga menambahkan bahwa apabila terdapat pelaku praktek judi dalam bentuk apapun, pihak kepolisian akan bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian. Pelaku yang terbukti melakukan praktek judi akan ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, Polres Tana Toraja menunjukkan komitmennya dalam memberantas kegiatan judi yang melanggar hukum. Tindakan tersebut melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat yang melapor, serta upaya dari kepolisian untuk mencegah dan menindak para pelaku judi secara tegas dan sesuai prosedur. (M.khanif)