Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Pada Rabu (11/10), Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi di ruang komisi tiga dewan.
Pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus, Kendek Rante, yang hadir dengan mengundang 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Perencanaan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), serta instansi seperti Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada, Kabag Hukum Sekretariat Daerah, serta para Camat dari daerah Mengkendek, Saluputti, dan Sangalla.
Kendek Rante, ketua Pansus, Kepada media mengungkapkan bahwa Ranperda Retribusi, setelah dijadikan Peraturan Daerah (Perda), akan berdampak signifikan terhadap perubahan tarif retribusi dan pajak daerah, sebab beberapa sektor retribusi akan mengalami kenaikan tarif.
Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kendek Rante juga menyampaikan bahwa memberikan kewenangan pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi.
Pembahasan Ranperda Retribusi ini masih akan berlanjut dalam beberapa pertemuan mendatang yang akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan bersama terkait tarif retribusi dan pajak daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. (M.khanif)