Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Keluarga Terpidana kasus korupsi lahan Bandara Buntu Kunyi' (BBK), Enos Karoma, telah menyerahkan uang denda subsider sebesar 50 juta rupiah kepada Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, dan uang denda tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Enos Karoma adalah seorang terpidana kasus korupsi yang terlibat dalam permasalahan lahan Bandara Buntu Kunyi'. Ia telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah.
Dalam upaya memenuhi kewajiban denda yang telah ditetapkan oleh pengadilan, keluarga Enos Karoma dengan sigap menyusun dan menyerahkan uang sebesar 50 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tator. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan membayar denda yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tator, Erianto L Paundanan, menerima uang denda tersebut dengan baik. Ia menyampaikan apresiasinya terhadap keluarga Enos Karoma yang telah bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban hukum yang telah ditetapkan. Erianto juga menekankan pentingnya setiap terpidana mematuhi putusan pengadilan dan melaksanakan kewajiban yang dijatuhkan oleh lembaga peradilan.
Dalam kasus korupsi lahan Bandara Buntu Kunyi' (BBK), pemerintah terus berupaya memberantas korupsi dan melaksanakan keadilan bagi masyarakat. Melalui upaya penindakan hukum terhadap pelaku korupsi, diharapkan akan tercipta tatanan sosial yang lebih baik dan adil di masyarakat.
Seiring dengan penyerahan uang denda subsider ini, Enos Karoma diharapkan untuk menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan pengadilan. Selain itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi seperti ini akan terus ditingkatkan untuk menyuarakan keadilan dan mendapatkan tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah, bersama dengan institusi hukum terkait, akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak korupsi dan menegakkan supremasi hukum di wilayah ini. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dan efektif, korupsi dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan mencerminkan prinsip-prinsip keadilan. (M.khanif)
Berita Sebelumnya 👇👇👇