Di Seputar Kita News -- Tana Toraja -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja melaksanakan giat pemusnahan barang bukti tindak pidana dengan penuh semangat pada Selasa, 24 Oktober 2023. Acara ini berlangsung di aula kejaksaan yang ada di Tana Toraja.
Kepala Kejaksaan Negeri, Erianto L. Paundanan, memimpin langsung acara ini dan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana adalah tugas dan kewenangan penting yang diemban oleh Kejaksaan Negeri. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 270 KUHAP.
"Sebagai bagian dari tugas eksekusi, kita harus menyelesaikan pekerjaan dengan baik, tidak hanya melaksanakan tugas menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga memastikan barang bukti dimusnahkan," ungkap Erianto.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum telah dihancurkan. Barang-barang tersebut meliputi narkotika jenis sabu-sabu, uang palsu, handphone, senjata tajam, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakapolres, Kepala Rutan Makale, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tana Toraja. Semua pihak yang hadir menyaksikan proses pemusnahan ini sebagai langkah penegakan hukum yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat Tana Toraja semakin percaya dan yakin terhadap upaya yang dilakukan oleh institusi penegak hukum untuk memberantas tindak pidana dan menciptakan lingkungan yang aman dan kedamaian. (M.khanif)