Di Seputar Kita News -- Melansir dari halaman NTMC Polri melaporkan bahwa biaya pengajuan SIM C baru dan perpanjangan SIM C masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resminya.
"Biaya pengajuan SIM C baru adalah sebesar Rp100 ribu, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu. Pembayaran ini harus dilakukan melalui bank," ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus seperti yang dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Adapun syarat-syarat minimal usia yang harus dipatuhi oleh calon pemohon SIM C. Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 pasal 8 poin a sampai b, calon pemohon SIM C harus berusia minimal 17 tahun, sedangkan untuk SIM C I minimal 18 tahun, dan SIM C II minimal 19 tahun.
Selain syarat usia, calon pemohon SIM C juga diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen saat mengajukan permohonan. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain adalah KTP asli atau fotokopi empat lembar, pasfoto, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Terkait dengan pemohon SIM C I untuk motor 250cc, mereka harus telah memiliki SIM C selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan. Sedangkan bagi pemohon SIM C II untuk motor 500cc keatas, mereka wajib memiliki SIM C I minimal selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan pengajuan dan perpanjangan SIM C dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran melalui bank juga diharapkan dapat memudahkan proses administrasi bagi pemohon. (M.khanif)