-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Satuan Resnarkoba Polres Tana Toraja Bekuk Pelaku dan Pengedar Narkotika Golongan 1

    Redaksi
    Kamis, September 07, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:33Z

     


    Di Seputar Kita News -- TANA TORAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, berhasil meringkus pelaku sekaligus di duga pengedar Nakotika golongan satu jenis tembakau sintetis di jalan Nusantara Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja


    Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba AIPTU Leonar didepan sejumlah awak media, bahwa pelaku berinisial AW alias W (26) berprofesi sebagai (kurir) jasa pengiriman barang,  warga Ariang Kecamatan Makale, dibekuk saat menerima paket dari sopir angkutan jurusan Toraja Makassar, Kamis (7/9/2023)


    "Benar setelah kami mendapat informasi darinwarga bahwa ada titipan kiriman yang mencurigakan kemudian kami dipimpin oleh Kasat Narkoba lansung membuntuti terduga pelaku inisial AW dan setelah menerima barang dari salah satu sopir angkutan kami pun lansung membekuk dan meminta untuk membuka, benar berisi Narkotikan jenis tembakau sintetis dengan berat 16.55 gram, selanjutnya kami lansung membawa Kemapolres untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ungkap AIPTU Leonard


    Lanjut Leonard sampaikan bahwa barang buktinya telah dibawa kelabfor dan hasilnya positif terdaftar dalam Narkotika golongan satu sehingga terhadap tersangaka jelas melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda masksimal Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah)


    Dari hasil keterangan AW bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli dari Kota Makassar yang dipesan melalui akun media sosial instagram dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan rencananya akan dibagi menjadi 15 paket selanjutnya AW nantinya akan menjual seharga Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah) per paketnya


    Menanggapi kejadian ini, Orang nomor satu Kepolisian di Kabupaten Tana Toraja Malpa Malacoppo, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja untuk berhati - hati menggunakan media sosial dan meminta agar tidak mudah tergiur jika mendapatkan penawaran barang haram melalui media sosial, dan jika menemukan hal demikian demi kemanan segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. (M.khanif)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +