-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA πŸ‘‡πŸ‘‡πŸ‘‡

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Pemprov Sulsel Buka Seleksi 3.745 Kuota Formasi PPPK

    Redaksi
    Rabu, September 20, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:22Z


      


    20 September 2023


    Di Seputar Kita News Makassar - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Tahun Anggaran 2023.


    Ada tiga Formasi yang dibuka, yakni untuk Jabatan Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.


    Sebanyak 3.745 kuota penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2023, disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).


    Rinciannya itu , untuk tenaga pendidik atau guru akan diterima 2870 orang, tenaga kesehatan 755 orang dan tenaga teknis 120 orang.


    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, pengumuman seleksi dimulai pada tanggal 19 September - 3 Oktober  2023.


    “Pendaftaran Seleksi dimulai hari ini tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023,” katanya, Rabu (20/9/2023).


    Untuk seleksi administrasi dijadwalkan tanggal 20 September - 12 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 13-16 Oktober 2023. 


    Kemudian masa sanggah pada 17-19 Oktober 2013 dan jadwal jawab sanggah pada 17-21 Oktober 2023. Serta pengumuman pasca sanggah 20-26 Oktober 2023.


    Serta tahapan seleksi lainnya dan direncanakan pengumuman kelulusan pada tanggal 4-13 Desember 2023.


    Untuk informasi persyaratan dan tahapan, serta informasi lainnya dapat diakses melalui laman resmi BKD Sulsel pada website bkd.sulselprov.go.id.


    “Untuk peserta diharapkan agar secara periodik/berkala mengakses website BKD Sulsel bkd.sulselprov.go.id dan akun pribadi SSCASN masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini,” tuturnya. 


    (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +