-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Bejat!!! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Mulai Dari Kelas 2 SD Di Tator

    Redaksi
    Selasa, September 05, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:36Z


    *Polres Tana Toraja Komitmen, Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur*


    Di Seputar Kita News -- TANA TORAJA -- Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, sigap amankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada Senin malam di lembang Madandan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja


    Kepala Kepolisian Resor Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga di SPKT pada senin malam 04 September 2023 sekitar pukul 18.00 wita, yang dilaporkan oleh keluarga korban, Selasa (5/9/2023)


    Ironisnya pelaku adalah ayah tiri korban sendiri, yang diakui korban inisial CWA (14) pelajar, bahwa hal ini telah dilakukan pelaku terhadap dirinya sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SD hingga bulan November 2022, terungkap setelah korban takkuasa menahan beban dan menceritakan kepada ibu guru disekolahnya


    "Sebenarnya hal ini pernah saya utarakan kepada ibu saya namun seolah - olah tak dihiraukan dan tidak dipercaya" Ungkap CWA didepan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja


    "Kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kami pastikan dalam waktu 1 × 24 jam pelakunya akan kami amankan" Tegas Kapolres Tana Toraja


    Lanjut kata Kapolres" Setelah kami menerima laporan warga di SPKT, Unit Resmob langsung mengamankan pelaku yang diketahui merupakan ayah tiri korban itu sendiri, Kami himbau kepada para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama - sama mengawasi anak - anak kita dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku, dan jika itu terjadi lagi maka kami dari Polres Tana Toraja akan melakukan tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku" Himbau Kapolres Tana Toraja


    Saat ini terduga pelaku inisial MY (41) Petani, warga Madandan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja, telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut


    Dihadapan penyidik MY mengakui dan menyesali perbuatannya" terakhir pak sekitar bulan April tahun 2023 saat itu isteri saya pergi mengambil sayur di kebun, dan hanya kami bertiga dengan korban dan anak saya yang masih bayi, tiba - tiba muncul niat saya dan mencoba untuk kembali setebuhi anak tiri saya namun tidak sempat karena dia memberontak sambil menangis dan mengancam, jika saya melakukan lagi akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, dari situ saya sadar dan tidak lagi melakukan hal tersebut, jadi terakhir yang saya lakukan itu pada bulan November tahun 2022 lalu Pak" ungkap YM didepan Kanit PPA


    Terhadap pelaku di persangkakan pasal pesetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai undang - undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +