-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Akibat Ulahnya yang Tidak Senonoh Terhadap Anak Dibawah Umur Tukang Ojek di Makale Diancam 15 Tahun Penjara

    Redaksi
    Kamis, September 07, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:35Z


    Di Seputar Kita News -- TANA TORAJA -- Sempat beredar video di media sosial terduga pelaku diamankan sejumlah warga atas perlakuan tak senonoh terhadap anak dibawah umur, yang masih duduk dibangku sekolah dasar 


    Video yang beredar tersebut menuai berbagai komentar netizen tentang rencana penculikan anak di Tana Toraja


    Menanggapi adanya video yang beredar di media sosial, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, S.H., S.I.K. M.I.K mengatakan , terduga pelaku telah diamankan pada Selasa sore (5/9/23) oleh unit Resmob, yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Sat Reskrim. 


    "Jadi video yang sempat beredar itu bukan kasus penculikan anak, tetapi terduga pelaku tergolong Pedofilia dimana pelaku gemar memegang bagian kemaluan anak yang masih duduk dibangku tingkat sekolah dasar" Jelas Kapolres Tana Toraja.


    Dari hasil pemeriksaan sementara menurut Kapolres, bahwa pelaku mengakui dirinya hanya senang memegang kemaluan anak perempuan, dan hal ini telah dilakukan berulang kali terhadap 3 orang anak dibawah umur, Rabu (6/9/23)


    Didepan penyidik terduga pelaku Pedofilia inisial ST (21) yang berprofesi sebagai tukang ojek di Makale Kabupaten Tana Toraja ini, telah mengakui perbuatannya 


    "Saya tidak ada maksud menculik anak Pak, cuma saya pegang - pegang saja dan hal ini sudah ketiga kalinya saya lakukan terhadap anak yang berbeda, entah kenapa ketika melihat anak perempuan tiba - tiba nafsu saya muncul sehingga saya memegang bagian kemaluannya" pengakuan ST


    Di tempat terpisah Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan hal tersebut, pelaku telah diamankan dan nantinya akan menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi jiwa terduga pelaku Pedofilia,


    "Pelaku kami sangkakan pasal 82 undang - undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun Penjara, dimana pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang bagian kemaluan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga kali dengan anak yang berbeda, nantinya untuk menguatkan kondisi kejiwaan terduga pelaku akan kami hadirkan saksi ahli" tutup Kasat Reskrim. 


    Dari hasil pemeriksaan handphone milik ST terdapat banyak gambar dan video anak - anak dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Tana Toraja tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Kedewasaan dan kewaspadaan kita semua dalam menjaga keselamatan anak-anak harus ditingkatkan.  (M.khanif)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +