-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Ungkap TO Ops Pekat Lipu 2023, Sat Reskrim Polres Toraja Utara Amankan Pelaku Judi Togel

    Redaksi
    Kamis, Agustus 10, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:26:47Z


    Di Seputar Kita News -- Toraja Utara -- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap Target Operasi (TO), dengan mengamankan seorang pria pelaku judi togel berinisial TBP alias PG (43), senin (07/08/2023) sore.


    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidy, SH saat ditemui mengungkapkan bahwa pihaknya membenarkan telah mengamankan seorang pria terduga pelaku judi togel yang merupakan TO dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2023 Polres Toraja Utara.


    “Terduga pelaku TBP alias PG diamankan di Maruang Kel. Nonongan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara oleh Personel Sat Reskrim dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa,” jelasnya.


    Menurutnya, pelaku diamankan setelah mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.


    "Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam menjalankan praktek perjudian,” terang Kasat Reskrim.


    Adapun sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari tangan pelaku yaitu 2 unit Handphone, Uang tunai sebesar 617 ribu rupiah, 1 buah kartu ATM, 1 buah tas warna hitam, serta 1 buah buku rekapan nomor dan shio, bebernya.


    Berdasarkan hasil introgasi, Pelaku TBP alias PG mengakui perbuatnnya bahwa benar dirinya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari Masyarakat melalui situs judi togel online. Pelaku juga menjelaskan bahwa setiap pemutaran shio dan nomor dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu hingga 200 ribu rupiah.


    “Saat ini Pelaku TBP alias PG terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Toraja Utara, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (M.khanif)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +