-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Siap Gelar Operasi Patuh Pallawa 2023, Ini 8 Prioritas Sasarannya

    Redaksi
    Senin, Juli 10, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:27:05Z


     Di Seputar Kita News -- BANTAENG - Untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas Polres Bantaeng menggelar Operasi Patuh Pallawa 2023, dengan Tema " Patuh Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa" Senin (10/7/2023)


    Operasi Patuh Pallawa 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai 23  Juli 2023 di Seluruh Indonesia.


    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si pimpin Apel Gelar Pasukan membacakan Amanat Kapolda Sulsel yang di Wakili Oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto, Operasi Patuh Pallawa 2023 merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas Pasca Pelaksanaan Hari Bhayangkara Ke- 77 Tahun 2023, untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi yang menyebabkan Kemacetan, Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas,

    Program Prioritas Kapolri  PRESISI, Prediktif, Responsibilitas, Transparan Berkeadilan.


    Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Patuh Pallawa 2023 mengedepankan Kegiatan Preemtif, Preventif dan didukung Pola Penegakan Hukum Lantas Secara Elektronik.


    Lanjut  Operasi Patuh Pallawa 2023 yang digelar serentak tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas.


    Sebagai informasi ada 8 sasaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, Yakni:


    1. Pengemudi Atau Pengendara Ranmor yang Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

    2. Pengemudi atau Pengendara yang Masih dibawah Umur.

    3. Pengendara Sepeda Motor yang Lebih dari Satu Orang.

    4. Pengemudi Ranmor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dan Pengendara yang Tidak Menggunakan Helm Standar.

    5. Pengendara dalam pengaruh alkohol

    6. Pengemudi Ranmor Yang Melawan Arus

    7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tak sesuai spektek

    8. Pengendara melebihi batas kecepatan


    “Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” kata Wakapolres Kompol Kuswanto. ( Taufik Akbar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +