Di Seputar Kita News -- Parepare -- Pihak kepolisian berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Parepare pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 yang lalu, sekitar pukul 24.30 Wita. Pelaksanaan pengungkapan dan penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim bersama Unit IK dan Anggota Jaga Polsek Ujung Polres Parepare, yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Mansyur, J, SH. Selasa(18/07/2023).
Identitas kedua pelaku tindak pidana pencurian adalah lelaki inisial AR, berusia 25 tahun, dan lelaki inisial S berusia 26 tahun.
Dalam melakukan aksinya, keduanya berprofesi sebagai pencari besi tua dan beralamat di Kabupaten Gowa.
Kronologis penangkapan bermula saat tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Polsek Ujung menemukan sebuah mobil bak terbuka merek Carry yang sedang beristirahat di Taman Mattirotasi. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, tim menemukan mesin motor yang terbungkus terpal warna biru di belakang mobil tersebut. Mereka kemudian berhasil menangkap kedua terduga pelaku pencurian tersebut, yang kemudian di giring ke Mako Polsek Ujung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian di berbagai kota, antara lain Parepare, Pinrang, Sidrap, dan Barru. Hasil-hasil curian dari kejahatan mereka dijual di Kabupaten Gowa.
Adapun barang bukti dan TKP pencurian yang di akui oleh kedua tersangka ini adalah :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Shogun di Jl. Lasiming, Kecamatan Ujung.
2. 1 (satu) unit sepeda motor F1ZR.
3. 1 (satu) mesin air.
4. 1 (satu) mesin moleng di Pinrang.
5. 1 (satu) mesin motor di Pinrang.
6. 1 (satu) mesin motor di Barru.
7. 1 (satu) tangga lipat stainless di Barru.
8. 2 (dua) mesin moleng di Barru.
9. 2 (dua) sepeda motor di Pangkep.
10. 1 (satu) sepeda di Sidrap.
11. 1 (satu) skapolding di Sidrap.
Dari sejumlah barang bukti dan lokasi pencurian yang di akui oleh kedua tersangka ini, dapat di simpulkan jika keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian lintas kabupaten.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, subsider Pasal 362 KUHPidana, yang berarti mereka dapat dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polsek Ujung guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana pencurian lainnya.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Parepare. ( M.khanif )