Diseputar Kita News -- Toraja Utara -- Setelah memasuki babak baru pada peningkatan peran dan fungsi Pos Penyekatan yg merupakan hulu dari upaya pencegahan ASF maka perlu dilanjutkan tindakan di Hilir yaitu Pasar Hewan dan Konsumen.
Ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan oleh pihak Pemerntah Daerah Toraja Utara sebagai Leading Sector dari penanganan Virus ASF, yaitu :
1. Sosialisasi Pasar Hewan Ternak terhadap pedagang utamanya Babi dengan menerapkan SOP pada setiap pedagang hewan untuk mencatat asal ternak Babi yang akan dijualnya, dalam artian dapat dikonfirmasi asalnya yang dapat ditelusuri dengan nama alamat atau nomer telepon penjual sebagai Supplier dari pedagang pasar hewan utamanya Pasar Bolu.
Sosialisasi dilakukan maksimal 3 hari oleh Dinas Pertanian bidang Peternakan bekerjasama dengan pihak Pasar Hewan serta Satpol PP. Adanya sosialisasi 3 hari dalam hal ini ditandai dengan adanya spanduk yg dipasang dipasar hewan Bolu ataupun Pasar Hewan lainnya.
2. Razia terhadap pedagang hewan babi oleh satgas Gakkum penanganan virus ASF Babi mulai dilakukan setelah adanya sosialisasi 3 hari seperti poin 1 diatas, dengan diawali Blanko Teguran yang disiapkan oleh Dinas pertanian dan Peternakan didampingi Satgas Gakkum penanganan ASF, apabila mengulangi menerima babi dari supplier luar Kabupaten Toraja Utara bersedia menerima penegakkan hukum sesuai UU peternakan, dalam hal ini saat diberikan peneguran petugas dinas peternakan harus menjelaskan terkait bahaya dan peraturan UU terkait hal tersebut. Teguran didata oleh Dinas Peternakan.
3. Penegakkan hukum sebagai upaya terakhir apabila masih ditemukan pedagang yang mengulangi perbuatannya setelah adanya teguran tertulis menerima supplier babi dari luar daerah Toraja Utara yang terduga adanya penularan ASF Babi. Penegakan Hukum sendiri dapat dilakukan oleh PPNS Dinas Pertanian Bidang Peternakan atau Satreskrim Polres Toraja Utara sesuai Pidana.
Harapan Kapoles Toraja Utara dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, untuk dapat dilakukan atau dilaksanakan oleh Satgas Penanganan ASF dengan Pemerintah Daerah sebagai Leading Sector utamanya Dinas Pertanian Bidang Peternakan, harap AKBP ZULANDA S.IK.,M.Si. ( M.khanif )