-->
  • Jelajahi

    Copyright © DiseputarKitaNews.Net
    Best Viral Premium Blogger Templates
    HEADLINE SLIDE DI SEPUTAR KITA NEWS ->> KLIK GAMBAR UNTUK MEMBACA BERITA 👇👇👇

    Kode Iklan Adsense

    Iklan

    Knalpot Brong Meresahkan, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Tindak Lanjut Keluhan Masyarakat

    Redaksi
    Jumat, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2024-02-24T08:27:29Z


    TANA TORAJA -- Giat Jumat Curhat Polres Tana Toraja bersama Dandim 1414 / Tator dan Pemerintah daerah telah menyasar enam Kecamatan mewakili masing - masing wilayah hukum Polsek Jajaran Polres Tana Toraja



    Mendengarkan aspirasi masyarakat serta saran dan masukan merupakan sasaran utama pada kegiatan tersebut dan pastinya akan menjadi PR bagi pihak Kepolisian, hari ini Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menindak lanjut salah satu keluhan masyarakat yaitu penggunaan Knalpot Resing


    Rasia knalpot resing dilakukan Satuan Lalu Lintas bersama Bhabinkamtibmas di Wilayah Kelurahan Ratte Buttu Kec. Bonggakaradeng Kabupaten Tana Toraja, Jumat (16/6/2023)



    Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pagi tadi ia bersama anggotanya telah melaksanakan hunting sistem dalam rangka meminimalisir pengendara dibawah umur serta pengendara yang mengunakan knalpot bising



    "Jadi benar pagi tadi kami bersama anggota telah melakukan rasia knalpot bising sesuai keluhan masyarakat, dengan cara menyampaikan dan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tidak menggunakan helm serta knalpot bising" Ungkap AKP Adnan Leppang



    Lanjut AKP Adnan sampaikan bahwa selain penindakan personil juga memberikan himbauan agar para pelajar mematuhi peraturan lalu lintas dengan memakai helm dan tidak memakai knalpot bising karena sangat meresahkan Masyarakat 



    "Dari hasil giat hunting sistim kami berhasil mengamankan sebanyak 9 pelanggar dibawah umur dimana diantaranya itu ada 3 menggunakan knalpot bising sehingga kami amsnkan untuk digantikan knalpot standar dan terhadap pelanggar membuat pernyataan untuk tidam mengulagi perbuatan yang sama" Tuntas Kasat Lantas



    Lebih jelas Kasat lantas menyampaikan bahwa dalam surat penyataan tersebut pelanggar berjanji tidak akan mengulangi atau mengendarai kendaraan bermotor karena masih dibawah umur atau tidak memiliki SIM dan turut bertanda tangan dibawahnya orang tua. ( M.khanif )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +